Cari situs lain disini

Kamis, 16 Juni 2011

Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta X-pose - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir divonis lima belas tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011. Majelis Hakim menilai Ba'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider, dan menjatuhkan pidana selama lima belas tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam amar putusan yang dia bacakan.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya tapi mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

"Merencanakan, dan/atau menggerakkan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," ujar Herri.

Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ba'asyir dianggap terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror. Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti melanggar Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dana yang dikumpulkan Ba'asyir berjumlah Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman (Rp 150 juta) dan Syarif Usman (Rp 200 juta). Duit itu kemudian digunakan Lutfi Haidaroh alias Ubaid untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Namun, hal itu dibantah Ba'asyir. Ia mengklaim, duit yang disumbangkan Syarif dan Haryadi ia alokasikan untuk LSM Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C). Duit itu kemudian digunakan Mer-C untuk aksi sosial di Palestina.

Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU No.15 Tahun 2003, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15 Tahun 2003.

Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No.15 Tahun 2003.