Cari situs lain disini

Rabu, 01 Juni 2011

Hari Ini, Kasus Firsan Disidang

BALIKPAPAN LPPNRI Setelah berjuang lama, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, akhirnya masuk ke persidangan. Kasus ini sendiri sudah lama terjadi. Berkat perjuangan pihak kelurga korban yang berusaha mati-matian menuntut keadilan hukum, akhirnya kasus kekerasan yang menimpa Firsan (6) bakal disidangkan pada Rabu (25/5) hari ini pukul 09.00 Wita.
Firsan merupakan buah hati dari Joko Subagyo beralamat di Karang Rejo RT 73/44 Balikpapan Tengah. Kekerasan terhadap bocah berkulit hitam ini terjadi pada 14 Juli 2010, sore hari.
“Besok (hari ini, Red) sidangnya. Kasusnya sudah lama, kami terus perjuangan agar masuk ke persidangan. Tak mudah itu, tapi kami terus menuntut keadilan hukum,” tutur Joko Subagyo.
Dia mengisahkan, kejadian itu berawal ketika Firsan bersama temannya sedang bermain di depan rumah. “Korban menepuk tas pelaku, yang kebetulan saat itu pelaku yaitu Kifli (45) lewat menggunakan motor. Atas kejadian itu pelaku tak terima, mengejar korban di rumah, kemudian menempeleng,” urai Joko Subagyo.
Terkait perbuatan itu, keluarga korban pun tak terima dan lapor ke polisi, kemudian dilakukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara. “Permasalahan ini juga dipantau Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Saat itu penanganan di kepolisian terasa berlarut-larut, laporan kejadian perkara bulan Juli 2010. Sampai Februari 2011 belum ada penyerahan berkas ke Kejaksaan. Akhirnya Maret 2011 berkas diserahkan,” urainya.
Lebih lanjut Joko mengutarakan, oleh kepolisian terdakwa dikenakan pasal 352 ayat 1, dengan sanksi ringan sekali. Sedangkan dari Kejaksaan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum  3,5 tahun penjara. “Kami mengharapkan keadilan hukum, supaya kasus kekerasan terhadap anak tak terjadi kembali,” tandasnya.(wid/ono)