Cari situs lain disini

Kamis, 09 Juni 2011

KPK Diminta Usut Koruptor Lewat UU Pencucian Uang




fotoJakarta  X-pose- Indonesia Corruption Watch dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memakai undang-undang tindak pencucian uang. Pasalnya, sejak dirilis delapan bulan lalu, KPK belum pernah menjerat koruptor dengan undang-undang ini.


"Menurut saya, memang paling tepat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Ketua PPATK Yunus Husein saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (9/6). Undang-undang yang dimaksud nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengandung unsur pembuktian terbalik.

Misalnya, dalam kasus pegawai Gayus Tambunan. Pegawai pajak yang tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang ini tidak pernah mengakui asal-usul uang miliaran yang tersimpan di deposit sebuah bank pemerintah tersebut.

Kasus lainnya yaitu Hakim Pengadilan Pusat Syafruddin yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK bersama rekannya seorang kurator kasus, dengan barang bukti uang asing senilai Rp 3 miliar. Hakim S juga seharusnya bisa didesak untuk menjelaskan asal muasal uang tersebut.

Padahal, kata Yunus, jika KPK mau memaksimalkan penggunaan undang-undang ini, hasilnya bisa lebih cepat dan murah. Bukan hanya KPK tapi juga pengadilan tindak perdana tindak pidana korupsi.

Anggota ICW Febridiansyah menguatkan pendapat Yunus. Sejak diterbitkannya undang-undang ini pada Oktober 2010 silam, koruptor-koruptor besar belum pernah dijerat dengan pasal pencucian uang. "Sudah 8 bulan undang-undang ada, belum ada satupun kasus yang menggunakan undang-undang tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf menyatakan, ICW dan PPATK memang perlu mengingatkan KPK. Bahwa ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh dengan undang-undang ini.

Pertama menyita semua harta kekayaan yang terkait dengan perkara. Sayangnya, ini masih belum direalisasikan. Seperti dalam kasus Bahasyim. "Tanah di Depok enggak disita, cuma rumah di menteng," katanya.

Kedua, saat melakukan penyidikan tiba-tiba, KPK bisa meminta penjelasan pada pihak yang bersangkutan seketika itu juga. Semua pernyataan pihak tersebut bisa direkam dalam sebuah surat. Ketiga, meminta pada hakim untuk menguji kekayaan yang terkait perkara dengan undang-undang ini.

Unsur pembuktian terbalik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni di pasal 77 dan 78. Pasal 77 menyebut untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya buka merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 78 ayat 1 menyebut, dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkati dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana `sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1.

Pasal 2 menjelasakan, terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang terakit dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan cara mengajukan bukti yang cukup.

FEBRIANA FIRDAUS