Cari situs lain disini

Rabu, 22 Juni 2011

Mantan Bupati Lumajang Fauzi Divonis Bebas

Lumajang X-pose- Setelah melewati masa persidangan tidak kurang dari 8 bulan, akhirnya Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan putusan bebas terhadap 3 terdakwa dugaan korupsi pengelolaan pasir Gunung Semeru Lumajang.
Mereka adalah mantan Bupati Lumajang Drs Ahmad Fauzi, mantan Sekkab Lumajang Drs Endro Prapto Ariyadi, dan mantan Dirut PT Mutiara Halim, Setiyadi Laksono Halim selaku pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola pasir Gunung Semeru.
Pada persidangan pertama dengan terdakwa mantan Sekab Lumajang, Endro Prapto Ariyadi, majelis hakim yang diketuai Yogi Arsono SH dan hakim anggota R Aji
Suryo SH dan Yamto Susena SH, membebaskan terdakwa, karena dinilai perkara yang diajukan oleh JPU telah masuk ke ranah hukum perdata. Karena alasan itu, hakim perkara pidana tidak berhak untuk memutus perkara tersebut.
“Setelah menimbang, majelis hakim memutuskan bahwa majelis menolak dakwaan yang diajukan JPU, karena perkara ini masuk ke ranah perdata, sehingga kami membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” ungkap Yogi Arsono SH ketua Majelis Hakim.
Selain itu majelis juga mengembalikan uang jaminan terdakwa senilai Rp 500 juta serta mengembalikan harkat dan martabatnya.
Pertimbangan yang sama juga disampaikan oleh majelis hakim pada persidangan kedua dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim selaku mantan Dirut CV Mutiara Halim.
Ketua Majelis Anne Rusiana SH menyatakan bahwa uang jaminan juga dikembalikan kepada terdakwa senilai Rp 2 miliar.
Sedangkan Ketua Majelis yang menyidangkan mantan Bupati Lumajang, Totok Priyo Sukanto SH juga menyatakan mengembalikan uang jaminan terdakwa senilai Rp 500 juta.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum mantan Sekab Lumajang, Mahmud SH menyatakan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan ini, karena pada awalnya memang perkara ini masuk ke ranah perdata, yang harus diselesaikan secara perdata pula jika terjadi permasalahan.
“Ini namanya niteg van ontslaag, yang artinya dakwaan tidak dapat diterima, dan yang berhak memutus adalah persidangan perdata, tapi kami masih akan koordinasi apakah menerima putusan ini,” ungkapnya.
Hal ini disebabkan karena pihak terdakwa masih akan melihat apa yang akan dilakukan tim JPU. Di lain pihak, tim JPU yang terdiri dari EP Kumara Lubis SH, Eko Wahyu SH, R Chambali SH, Octa Berty SH, dan Darman SH sama-sama menghindar sejumlah pertayaan wartawan soal putusan tersebut.
“Kami masih akan koordinasi dengan Kajari soal ini, dan belum bisa komentar apapun,” ungkap Kumara Lubis SH.
Seperti diberitakan, ketiga terdakwa dalam kasus yang sama dimeja-hijaukan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara senilai Rp 5,2 M.
Mereka diduga telah menguntungkan pihak lain, yakni PT Mutiara Halim dengan membuat kerjasama operasional atau KSO no 8, no 10 dan no 16 tahun 2005 tentang pengelolaan pasir Gunung Semeru mulai tahun 2004 hingga 2008.
Kasus ini sempat mendapat perhatian sejumlah LSM, terkait ijin berobat ke luar negeri yang dikeluarkan majelis hakim kepada Setiyadi Laksono, 13 Juni 2011 lalu atau seminggu menjelang sidang putusan. (zes/ijo)