Bondowoso,X-pose
Perangkat desa P.Rian (40) desa Sumbersuko Kecamatan Klabang dilaporkan warga karena mencuri beberapa barang milik P.Ruk RT.10 berupa Kompor gas,salon Bazoka,sprei,blender dll sehingga pelaku langsung dilaporkannya kepada Polsek Klabang dan akhirnya Pelaku kini meringkut di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronlogis kejadiannya, ketika P.Ruk sedang membersihkan salah satu rumahnya di RT.11 yang lama ditinggal oleh penghuninya ke luar negeri, yang tak lain adalah putranya sendiri dan betapa terperanjatnya beberapa barang berupa kompor gas,salon Bazoka,sprei,blender,dan cangkir telah raib didapati telah raib sehingga ia pun sudah menduga jika raibnya barang tersebut pasti telah digondol pencuri.
Setelah ditelusuri tiba-tiba salah satu barang yang hilang tersebut berada di rumah P.Suk RT.12 akhirnya setelah ditanyakan P.Suk mengakui jika barang tersebut dibelinya dari P.Rian yang ternyata seorang perangkat desa(Penghulu) dan seketika itu pelaku langsung dilaporkannya kepada Polsek Klabang, namun pada saat sebelumnya Pelaku menebus kompor tersebut untuk diberikan kembali kepada pemiliknya sedangkan untuk barang lain yang tidak ada kejelasannya pelaku berjanji akan mengembalikan pada bulan Juli.
Nasi sudah menjadi bubur, sebab Pelaku sudah terjerat pasal pencurian siang hari dengan ancaman kurungan selama 5 tahun sesuai dengan penjelasan Polsek Klabang.
Menurut keterangan pelaku bahwa tindakan nekad yang dilakukannya karena faktor ekonomi sehingga terpaksa ini dilakukan dan ia pasrah menerima sangsi hukum atas tindakan yang dilakukannya.(CIP