Cari situs lain disini

Kamis, 09 Juni 2011

Sidang Mantan Kabulog Ditun


Jember X-pose  – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Jember, dengan terdakwa mantan Kepala Bulog (Kabulog) Divre Jawa Timur, Muharto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu, ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adek Sri Sumiarsih, mengatakan rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa Muharto sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, namun JPU belum melakukan analisis yuridis terhadap rentut tersebut.
“Hari ini Kepala Seksi Pidana Khusus Kliwon Sugiyanta yang juga menjadi JPU kasus korupsi pengadaan tanah Bulog masih berada di Surabaya, sehingga kami minta penundaan sidang,” tuturnya dalam persidangan.
Menurut dia, JPU memerlukan waktu untuk melakukan revisi terhadap rentut terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Jember yakni Muharto dan M. Ghozi (rekanan Bulog).
“Kami meminta waktu selama beberapa hari untuk menyusun tuntutan itu, kemungkinan JPU siap membacakan tuntutan pekan depan,” katanya.
Ketua majelis hakim Priyo Utomo memberikan waktu kepada JPU selama sepekan untuk menyusun tuntutan kedua terdakwa Muharto dan M. Ghozi.
“Saya minta JPU bisa membacakan tuntutan kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Jember pada Selasa pekan depan (14/6),” katanya singkat.
Mantan Kabulog Divre Jatim Muharto dan seorang rekanan asal Jember M. Ghozi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog Subdivre XI Jember, dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.(oms)