Cari situs lain disini

Sabtu, 20 Agustus 2011

Kejari Gresik Siap Panggil Mantan Kepala Disdik dan Disdik

Gresik X-pose
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan terus mengungkap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) senilai Rp16,2 miliar. Setelah meningkatkan status menjadi penyidikan, dalam waktu dekat akan memanggil mantan Kadisdik Gresik Chusaini Mustas dan Kadisdik Wanda Metini Hariej.

Kepala Kejari Gresik Bambang Utoyo menegaskan, pemanggilan kedua cukup penting. Khususnya, terkait proses pengadaan DAK 2010 yang dialokasikan untuk pengadaan 62 perpustakaan dan isinya di 62 sekolah dasar. Karena proses pengadaan DAK tersebut dalam masa transisi pergantian kepala dinas.

"Nantinya baik mantan kepala dinas maupun yang kepala dinas saat ini mengetahui tentang proses pengadaannya. Karenanya, keterangan keduanya cukup kami perlukan," katanya, Rabu (17/08/2011).

Program DAK Dinas Pendidikan sebesar Rp16,2 miliar terjadi pada 2010. Saat itu, Kepala Disdik Chusaini Mustas, sedangkan Wanda Metini Hariej menjadi Kasubdin Mutu Pendidikan. Dana sebesar Rp16,2 miliar terbagi dalam beberapa item. Pembangunan 62 gedung perpustakaan masing-masing Rp82,402 juta. Sisanya Rp180 juta dipakai untuk paket pengadaan buku paket siswa, alat peraga, TIK dan peralatan multi media.      

Saat dilakukan proses lelang, ternyata terjadi pergantian Kadisdik dari Chusaini Mustas ke Wanda Metini Hariej. Namun, dalam perjalanannya, ternyata LSM Forum Kota (Forkot) menemukan indikasi penyimpangan. Bahkan, LSM Forkot menyebut ada sekitar Rp9,9 miliar pencairannya bermasalah.

Sementara itu, baik Chusaini Mustas maupun Wanda Metini Hariej yang dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan tersebut, menyatakan keseiapannya. Bahkan, Chusaini Mustas siap membeber semua data yang dia ketahui saat terjadinya lelang. "Kami initinya siap dipanggil kapapanpun. Bahkan, kami akan membantu pihak penegak hokum untuk mengungkapkannya," pungkasnya. [dny/kun]