Cari situs lain disini

Jumat, 29 Juli 2011

Astaga... Jual Ganja Untuk Beli Susu Anak

PAMULANG X-pose Kepolisian Sektor Pamulang berhasil menangkap bandar narkoba dengan jenis ganja, Jumat (29/7). "Penangkapan ini berdasarkan pengintaian sebelumnya," kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Zulkifli Muridu.
Menurut salah satu tersangka, IM (29), dirinya menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. "Saya terpaksa menjual ganja untuk beli susu anak," kata bapak satu anak itu.
IM merupakan satu dari dua tersangka yang berhasil diamankan petugas Kapolsek Pamulang. Menurut Zulkifli, kejadian bermula ketika pihaknya menangkap seorang pemakai narkoba jenis ganja di daerah Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, Rabu (27/7) lalu.
Pelaku berinisial EB dengan usia 27 tahun. "Tersangka merupakan petugas keamanan Sekolah Internasional di wilayah tersebut," ujar Zulkifli.
"EB ditangkap di depan Sekolah Karisma Bangsa dan mengamankan satu paket ganja yang dimasukkan dalam bungkus rokok," kata Kapolsek. Penangkapan EB, ujar Zulkifli, berdasarkan informasi warga sekitar.
"Saya pakai ganja untuk konsumsi saya sendiri," kata EB. Dia mengaku telah mengkonsumsi narkoba dengan jenis ganja sejak satu tahun lalu.
Setelah melakukan interograsi, ujar Kapolsek, EB mengaku mendapatkan ganja dari IM (23). Kemudian petugas Polsek Pamulang melakukan pengejaran terhadap IM. "IM berhasil ditangkap selang dua jam dari penangkapan EB," ungkap Zulkifli.
IM berhasil ditangkap petugas Polsek di daerah Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel. "Setelah melakukan penggeledahan di rumah IM, kami menemukan 22 paket ganja yang dibungkus kertas koran," ungkap Kapolsek.
Dalam satu paket ganja, IM menjual dengan harga Rp 25 ribu. "Satu paketnya saya mendapat keuntungan sekitar Rp 5 ribu," kata IM. Dirinya mengaku hanya menjadi pengedar. "Saya bukan pengkonsumsi hanya pengedar," ujar IM.
Kedua tersangka, kata Kapolsek, akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman kurungan minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Zulkifli.