Bondowoso,X-pose
Kasus penganiayaan ala seperti film dokumenter yang dulu kita sering tonton dilayar televisi di jaman orde baru G30SPKI kembali terjadi,kali ini menimpa kepada korban Sahriyah warga Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso yang telah dianiaya oleh tiga pelaku sehingga korban mengalami beberapa luka parah akibat sabetan clurit yang dilakukan oleh Sutila yang merupakan saudara korban sehingga dengan kejadian tersebut akhirnya pihak keluarga korban langsung melaporkannya kepada PosPolisi (Polsek Sumber Wringin).
dari keterangan korban bahwa semua bermula dari kata-kata yang diucapkan oleh korban dan suami pelaku sehingga kesalah pahamanpun terjadi pada pelaku, yang kemudian insiden penganiayaanpun terjadi dengan terlebih dahulu korban dicakar dibagian mukanya oleh Ibu dan pelaku,pada saat suasana gaduh suami pelaku,P.Lut langsung berlari ke sumber kegaduhan namun suami pelaku turut membantu dengan memegang kedua bahu korban sedang Ibu pelaku menarik rambut korban.
Dengan luapan emosi pelaku langsung mengambil clurit dari tangan suami, dan penganiayaan kepada korban terjadi tanpa peduli dengan anak korban yang berada dalam gendongan.
Untungnya adik korban menyelamatkan dan membawa korban keluar dari TKP(Rumah Pelaku), saking jengkelnya korban dengan tangan kirinya mengambil sebuah batu yang berada di halaman serta melemparkannya hingga mengenai kaca jendela sehingga selain korban melaporkan penganiayaan dengan senjata tajam, pelaku juga melaporkan korban karena telah melakukan pengrusakan kepada Pospol Sumber wringin.
Darin keterangan Prapto selaku Penyidik, memberikan keterangan jika korban bukan melempar dengan batu akan tetapi memecahkan kaca dengan tangan sebelah kanan sedang barang buktipun tidak ada, sehingga perbedaan keterangan korban dengan penjelasan Penyidik,Prapto terkesan jika ada upaya jika pelaku akan dibebaskan dari jeratan hukum karena suami pelaku masih merupakan keluarga salah satu anggota dewan.
namun X-pose menduga jika ada upaya untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum dengan menghilangkan barang bukti (BB-red) sebab dari keterangan korban bahwa BB yang berupa Clrit sebabnarnya sudah berada dipolsek namun penyidik justru menyatakan bahwa tidak ada (BB).
Kasus inipun merembet kepada ketua FPI, dan menurut penjelasannya jika hal tersebut benar-benar terjadi maka FPI bersama wartawan dan LSM segera menindak lanjutinya,(CIP/kir)