Cari situs lain disini

Kamis, 02 Juni 2011

Dana PUAP 2009 Desa Wonorejo Terancam Dipidanakan


 Probolinggo X-pose
Realisasi penggunaan dana pengembangan desa melalui program usaha agribisnis perdesaan (PUAP) di desa Wonorejo kecamatan Maron Probolinggo tahun 2009 diduga bermasalah. Indikasi ini mencuat setelah para kelompok tani yang pernah diikutkan dalam rapat bersama Gapoktan desa Wonorejo mengadakan hering dengan para kelompok tani calon penerima PUAP di desa Wonorejo
kelompok tani yang berjumlah delapan kelompok mengungkapkan, dari sejumlah calon penerima dana PUAP ini, Selain itu, ia juga mempertanyakan keterangan dari kucuran dana PUAP yang sudah diterima oleh ketua Gapoktan desa Wonorejo (Arif) yang sampai saat ini beberapa kelompok tani masih belum mendapatkan kucuran dana tersebut dari ketua Gapoktan.
Entah dikucurkan kemana dana PUAP yang jumlahnya hingga kurang lebih Rp 100 juta tersebut para kelompok tani desa Wonorejo masih menjadi tanda tanya yang besar, karena ketua sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan seputar aliran dana PUAP tersebut.
Arif ketua Gapoktan desa Wonorejo saat dikonfermasi oleh X-pose seputar dana PUAP yang telah dikucurkan kedesanya pada tahun 2009 lalu, juustru malah terlihat kebingungan dan dengan tegas dia hanya mengakui kalau dirinya hanya sekedar menerima uang sebesar Rp 5 juta saja dan itupun uang tersebut telah dibelikan Bebek sebagian ternak bebeknya mati dan sebagiannya juga dijual, sedang penerima lainnya adalah bapak Saiful Sebesar Rp 25 juta, terus sisa keuangannya dipegang oleh kepala desa Wonorejo (Abd Malik) setelah itu Arif tidak tau dikemanakan dana PUAP tersebut oleh kepala desanya, karena menurut keterangan dirinya terpilihnya dia sebagai ketua Gapoktan itu hanya kepanjangan tangan kepala desa saja, jadi kalau terkait dana yang diterimanya dia hanya sekedar menerima selanjutnya kepala desa yang punya kebijakan. Aku Arif pada Tim X-pose dirumahnya.
Kepala desa Wonorejo (Abd Malik) saat dikonfermasi dikantornya terkait dana PUAP yang dipegang oleh dirinya seperti yang diungkapkan ketuua Gapoktan (Arif) dia membantah adanya tuduhan tersebut, namun dia juga tidak bisa memberikan jawaban yang pasti kemana dana sisa sebesar kurang lebih Rp 60 jutaan tersebut dialokasikkan, menurutnya dia hanya menerima dana PUAP tersebut Rp 15juta saja dan itupun dipergunakan untuk kelompoknya sendiri, sisanya Abd Malik tidak mengakui memegang dana PUAP tersebut, dan dia hanya berjanji akan mengumpulkan semua yang terlibat dalam penerimaan dana PUAP tahun 2009 tersebut.
Dalam Juknis Penyaluran Dana BLM PUAP terdapat komponen yang harus dilaporkan antara lain : 1.Laporan penyaluran dana PUAP kepada Kelompok 2.Laporan penyaluran dana BLM PUAP kepada Petani Anggota 3.Laporan perkembangan usaha Gapoktan 4. Laporan perkembangan usaha Kelompok 5. Laporan Tahunan Gapoktan.
Ari Syamsul Arifin, anggota LSM Gagak Hitam melihat bila benar di desa Wonorejo terjadi penyimpangan dana PUAP dirinya tidak akan tinggal diam bahkan dia siap mencari dan mengumpulkan data-data seakurat mungkin dan melaporkan penyimpangan tersebut kepihak yang berwajib.(misbah)